SOHIB adalah Aplikasi Sistem Online Hibah Bansos yang digagas oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukabumi untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah dan bansos melalui media online.
Program SOHIB bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam SOHIB dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui SOHIB, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Sukabumi dapat:
- Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
- Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.
Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.
APA YANG SOHIB WUJUDKAN?
HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat.
BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.
TAHAPAN SOHIB
Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Sukabumi yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui SOHIB cukup mendaftarkan melalui aplikasi dan mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut :
- Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi
- TU Bupati melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian menyerahkan kepada Bupati
- Bupati memberikan disposisi untuk kepada TU Bupati untuk dicatat dan disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait
- SKPD terkait melakukan entry data melalui website http://sohib.sukabumikab.go.id, mengevaluasi dan verifikasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bantuan sosial dibantu oleh Camat dan Lurah serta memberikan rekomendasi kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam DNCPBH
- Bupati menetapkan persetujuan DNCPBH dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Bupati dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS